KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPRD KAB. KATINGAN

Palangka Raya - Rabu (18/10/2023) DPRD Kota Palangka Raya melalui Sub Bagian Humas dan Publikasi Sekretariat menerima Kunjungan Kerja dari Anggota DPRD Kabupaten Katingan.

Rombongan Anggota DPRD Katingan tiba di Kantor DPRD Kota Palangka Raya pada Hari Rabu Pagi waktu setempat yang berlokasi di Jl. Tjilik Riwut km. 5,5 Kota Palangka Raya. Pimpinan Rombongan Anggota DPRD Katingan yang tergabung dalam Komisi I, II, dan III yang diwakili oleh Bapak Marwan Susanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Katingan memperkenalkan selauruh Anggota Rombongan gabungan Komisi-Komisi DPRD Kab. Katingan yang hadir dalam Kegiatan Kunjungan Kerja di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Beliau menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan seluruh Anggota Komisi dalam Rangka Kunjungan Kerja terkait "Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional".

Dalam Pertemuan yang berlangsung di Ruang VIP Gedung DPRD Kota Palangka Raya Rombongan Anggota DPRD Kab. Katingan diterima oleh Bapak M. Saiful Mujab selaku Pejabat Fungsional Pengkajian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya , Beliau manyampaikan permohonan maaf dikarenakan Anggota DPRD Kota Palangka Raya masih dalam Perjalanan di Luar Daerah sehingga tidak dapat menerima Kunjungan dari Bapak dan Ibu Anggota DPRD Kab. Katingan. Dalam Penjelasan terkait maksud kedatangan Kunjungan Kerja yakni tentang Perpres No. 53 beliau menjelaskan tentang bagaimana pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas khususnya dalam Penerapan penggunaan Lumsum pada Perpres ini dengan memperhatikan Prinsip Efisiensi, Efektifitas, Kepatutan dan Kewajaran yang akuntabel.

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, artinya selain dibentuk Peraturan Kepala Daerah sebagai Petunjuk Teknis terhadap Perpres dimaksud, tetap menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri dalam tata cara pelaksanaannya. Pimpinan DPRD Kab. Katingan sebelum menutup pertemuan mengucapkan terima kasih Kepada pihak Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya yang bersedia memfasilitasi Kunjungan Kerja Rombongan Anggota dan penjelasan terkait materi Kunjungan. "tutup Ketua DPRD Kab. Katingan'.

 

*Bag. PPH. Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya  

Survey Kepuasan