KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPRD KAB. GUNUNG MAS

Palangka Raya - Rabu (28/02/2024) DPRD Kota Palangka Raya melalui Sub Bagian Humas Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota palangka Raya menerima Kunjungan Kerja dari Anggota DPRD Kab. Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Rombongan Anggota DPRD Kab. Gunung Mas yang tergabung dalam Perwakilan dari Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Gunung Mas tiba di kantor DPRD Kota Palangka Raya Jl. Ir. Soekarno Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya pada Rabu pagi waktu setempat diterima oleh Tim Pakar/ Ahli DPRD Kota Palangka Raya Ibu Hj. Sitti Masmah, Ibu Apriwati dan Bapak Mulyatno Gupran, pimpinan rombongan yang diwakili oleh Bapak Edyson D. Kenting sebagai juru bicara menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Rombongan Anggota DPRD Kab. Gunung Mas ke DPRD Kota Palangka Raya terkait "Penerapan Pereturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional".

Dalam Pertemuannya di Ruang VIP Gedung DPRD Kota Palangka Raya yang dilaksanakan secara Dialog tanya jawab Para Pakar/Ahli menjelaskan secara singkat bahwa penerapan Peraturan Presiden yang diterapkan di Pemerintahan atau Lembaga DPRD sesuai dengan Petunjuk atau mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dan Peratuan Walikota Palangka Raya yang menyesuaikan dari Peraturan Presiden tersebut, pada diakhir Pertemuan Pimpinan Rombongan mengucapkan terimakasih Kepada seluruh Perwakilan dari DPRD Kota Palangka Raya yang sudah menerima kedatangan dan memberikan informasi terkait perihal Kunjungan kerja dari DPRD Kab. Gunung Mas, "tutup Pimpinan Rombongan'.

 

*Bag. PPH. Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya 

Survey Kepuasan